Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Duplikat Kunci Immobilizer Tapi Syarat Tak Terpenuhi, Mending Batal Saja

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 4 Maret 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi anak kunci
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi anak kunci

Otoseken.id - Dulu di awal tahun 2000-an, fitur immobilizer hanya ada di mobil-mobil mewah, namun sekarang mobil-mobil kelas menengah juga sudah dilengkapi immobilizer, bahkan LCGC sekalipun seperti Toyota Calya.

Memang mobil yang banyak jadi incaran maling adalah mobil yang banyak digunakan di Indonesia, nah fitur immobilizer dapat mencegah tindak pencurian.

Secara sederhana, immobilizer merupakan fitur yang mengandalkan teknologi, dimana anak kunci sudah disematkan chip berisi kode atau enkripsi.

Jika kode yang dibaca oleh sensor transponder tidak cocok, maka ECU tidak akan memproses busi dan injection pump sehingga mesin tidak mau menyala, walaupun dinamo stater masih bisa hidup.

Mesin potong kunci otomatis menggunakan teknologi laser
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Mesin potong kunci otomatis menggunakan teknologi laser

(Baca Juga: Kilas Balik VW Golf Plus, Varian Langka Yang Kurang Populer, Fitur-fitur Lengkap)

Namun kalau kita membeli mobil seken atau bekas yang sudah immobilizer, tapi hanya dapat kunci 1 buah, untuk jaga-jaga kita harus menduplikatnya.

Duplikat kunci bisa dilakukan di bengkel resmi pabrikan mobil, namun sebagai alternatif bisa juga di tempat umum.

Salah satunya spesialis kunci Komandan Key yang terletak di Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara, siap melayani duplikasi kunci dengan sistem immobilzer.

"Sejak tahun 1978 itu awalnya dari Ayah, usaha turun menurun, jadi saya melanjutkan usaha keluarga saya dan terjun ke spesialis kunci tahun 2006 silam," kata Raymond Lie, pemilik Komandan Key di Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara.

Spesialis Kunci Immobilizer Komandan Key
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Spesialis Kunci Immobilizer Komandan Key

(Baca Juga: Profil Mercedes-Benz Viano V220d Avantgarde, Nyaman, Kaya Fitur, Penantang MPV Premium Jepang)

Namun bagi rekan otoseken yang ingin menduplikat kunci immobilizer ada syarat yang wajib dipenudhi, yaitu harus mampu menunjukkan surat-surat kendara berupa STNK atau BPKP dan harus pemiliknya sendiri yang datang.

"Untuk duplikat kunci immobilizer kami tidak mau ambil risiko di kemudian hari, maka dari itu mereka (pelanggan) harus menyertakan bukti surat-surat kendaraan dan harus pemiliknya, kalau syarat itu tidak bisa terpenuhi mending batal saja," terang Raymond.

Menurut Raymond, sistem immobilzer diciptakan untuk menghindari tindak kejahatan atau pencurian, maka dari itu Raymond konsisten untuk malayani pelanggan yang benar-benar pemilik aslinya dan legalitas kendaraan yang jelas.

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa