Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-Hati, Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Kena Sanksi Ini

Dok Grid - Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli
Istimewa
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas Plat Merah, Wajib Ada Surat Ini Untuk Balik Nama 

Posted : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB| Last updated : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa