Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas Plat Merah, Wajib Ada Surat Ini Untuk Balik Nama
Posted : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB| Last updated : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR