Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-Hati, Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Kena Sanksi Ini

Dok Grid - Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli
Istimewa
Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli

Otoseken.id - Memalsukan pelat nomor kendaraan apalagi sampai merugikan orang lain, siap-siap ancaman pidana menanti.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.

Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokkan dengan capture CCTV ETLE, hasilnya berbeda.

Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.

Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar yang dikutip dari GridOto.com.

Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.

"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas Plat Merah, Wajib Ada Surat Ini Untuk Balik Nama 

Posted : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB| Last updated : Kamis, 16 Mei 2024 | 13:55 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa