Pertama, menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
"Hoax," tegas Yusri saat dihubungi Tim Cek Fakta Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam.
Selain itu, kami juga menghubungi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Istiono.
Senada dengan Yusri, alumnus Akpol 1987 ini juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Hoax," ujar Istiono kepada Kompas.com.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat
Selain dengan konfirmasi, Tim Cek Fakta Kompas.com juga melakukan penelusuran dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam informasi tersebut.
Saat tautan tersebut diklik muncul foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.
Dalam tautan tersebut tidak terdapat formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19.
Kesimpulan Berdasarkan konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR