Otoseken.id - Platform jual-beli mobil, Carro gandeng Blibli.com untuk memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin melakukan tukar tambah (trade-in) mobil secara daring atau online.
Co-founder Carro, Aditya Lesmana melihat bahwa konsumen menginginkan kemudahan ketika ingin menjual atau membeli kendaraan.
"Melalui kerjasama antara Carro dan Blibli, kini konsumen dapat dengan mudah menjual dan membeli mobil dengan aman dan nyaman dari rumah mereka," ujar Aditya Lesmana, Co-founder Carro melalui keterangan resminya pada (18/2/2021).
"Baik ketika menukar kendaraan yang lebih besar dan lebih mewah atau menukar untuk mendapatkan mobil yang lebih kecil dan lebih terjangkau, Carro dapat mewujudkannya." lanjutnya.
Baca Juga: Perluas Pasar, Carro Melayani Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru
Blibli melihat, segmen jual-beli kendaraan roda empat mengalami pertumbuhan yang signifikan.
"Melalui kerjasama ini, masyarakat memiliki wadah digital yang dapat membantu mewujudkan impian mereka untuk memiliki mobil dengan mudah," ucap Lay Ridwan Gautama, EVP of Digital and Automotive Category Blibli melalui keterangan resminya.
"Selain itu, pelanggan bisa mendapatkan harga terbaik dari mobil bekasnya dengan menggunakan berbagai keuntungan yang disediakan oleh Blibli ketika bertransaksi di platform kami," tambahnya.
Caranya cukup mudah, konsumen hanya perlu mengisi informasi tentang mobil yang ingin mereka tukar tambah melalui Blibli.com.
Setelah itu, tim Carro akan berkoordinasi dengan konsumen untuk melakukan inspeksi mobil sesuai dengan protokol Covid-19 di lokasi yang diinginkan konsumen termasuk dilakukan di rumah.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas di Carro Secara Contactless, Bisa Test Drive di Rumah
Setelah melakukan inspeksi secara menyeluruh pada 150 titik, tim Carro akan memberikan penilaian terhadap mobil tersebut dan memberikan harga terbaik dari ribuan mitra dealer Carro di seluruh Indonesia.
Keseluruhan proses transaksinya cepat, hanya membutuhkan waktu 1 jam setelah setelah persetujuan konsumen, bahkan konsumen juga bisa melakukan tukar tambah meskipun mobilnya belum lunas.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR