Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Ilustrasi pemasangan plat nomor di kolong motor
motorvixion.com
Ilustrasi pemasangan plat nomor di kolong motor

Otoseken.id - Bukan malah terlihat keren atau sekedar gaya-gayaan, menempatkan pelat nomor kendaaraan di kolong sepatbor sepeda motor malah bisa dapat surat 'cinta' alias tilang.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya termasuk menempatkannya.

"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik.

Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?
GridOto.com
Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?

Baca Juga: Jangan Gegabah, Spion Model Bar End Atau Jalu Tetap Kena Tilang

Undang-undang tersebut sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor. pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.

Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.

Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.

Sementara untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat.

"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," jelas Lilik.

Baca Juga: Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekadar informasi, pelat nomor yang  bermasalah lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan aturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa