Otoseken.id - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelenggara lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta II, akan melelang mobil sitaan yaitu Nissan Fairlady.
Mengutip dari lelang.go.id, Nissan Fairlady model KRGZ 32 JAHE 7 yang akan dilelang tersebut merupakan BMN (Barang Milik Negara), jika dilihat secara fisik, sportcar tersebut tidak terawat dan butuh restorasi.
Sportcar lawas Nissan Fairlady ini dilelang dengan nilai limit Rp 8.080.633 yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2021 pukul 13:30 - 15:30 WIB secara open bidding.
Sistem open bidding peserta bisa mengetahui posisi tertinggi sementara nominal penawaran dari peserta lain tanpa pengetahui siapa peserta bidder-nya.
Baca Juga: 3 Fakta Lelang Bea Cukai Paket Mustang dan Chevelle yang Laku Rp 4 Miliar
Sedangkan closed bidding peserta tidak bisa mengetahui bidding dari peserta lain.
Sebelum mengikuti proses lelang, calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 4.000.000 ke Rekening VA (Virtual Account) yang diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di di website www.lelang.go.id, paling lambat 25 Agustus 2021.
Calon Peserta juga bisa melihat unitnya secara langsung (open house) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Open house digelar mulai tanggal 23, 24, dan 25 Agustus 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Jl. Madya Kebantenan No.10, Semper Timur, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR