Karena kendaraan yang dilelang tersebut merupakan BMN (Barang Milik Negara), maka pemenang lelang dikenakan tambahan.
Berikut rinciannya:
Barang yang dilelang adalah Barang Milik Negara, Pembeli wajib melunasi
- Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA)
- Bea Pencacahan sebesar 2,5% dan Jasa Pra Lelang sebesar 15%, masingmasing dari harga terbentuk lelang disetor ke Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Rekening RPL 019 KPU BC Tanjung Priok No.120.00.9704660.6.
- Biaya Sewa Gudang sebesar Rp 4.998.200 disetor ke Bank BNI Cabang Kelapa Gading Rekening PT Balai Lelang Rajawali Karya No. 0370808561.
- Pelunasan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan.
- Sisa harga pokok lelang, Bea Lelang Pembeli, Bea Pencacahan, Jasa Pra Lelang dan Biaya Sewa Gudang disetor setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
- Apabila tidak dilunasi dalam 5 (lima) hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan seluruh uang jaminan disetorkan ke kas Negara sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi lengkapnya bisa klik LINK DI SINI
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR