Otoseken.id - Walaupun niat relawan kawal Ambulans baik, tapi tetap saja penggunaan strobo dan sirine di kendaraan pribadi tetap melanggar hukum dan bisa kena tilang.
Seperti dalam video yang diunggah akun TikTok @re.no.19, tampak polisi sedang menindak dan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan pribadi yang diduga relawan kawal Ambulans.
@re.no.19 kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia
♬ suara asli - Reno Afrian
Padahal aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya
Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan relawan ambulans baik yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet. Tapi kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Seharusnya tanpa relawan kawal Ambulans, Masyarakat lebih sadar jika mendengan sirine ambulans maka langsung memberi jalan.
Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi"
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR