Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

4 Tips Klaim Asuransi Mobil TLO dan All Risk Biar Enggak Ditolak

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 8 Oktober 2021 | 19:51 WIB
Ilustrasi Tips Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah Dijamin Tak Akan Ditolak
istimewa
Ilustrasi Tips Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah Dijamin Tak Akan Ditolak

Otoseken.id - Risiko serempetan di jalan atau bahkan tabrakan, bisa saja terjadi, tentu saja tidak ada yang ingin kecelakaan tersebut terjadi.

Namun risiko finansial dapat diminimalisir dengan cara mengikuti asuransi kendaraan, sebab dengan mengikuti asuransi, biaya perbaikan mobil di-cover oleh pihak asuransi.

Secara garis besar, asuransi ada dua macam, yakni asuransi TLO (Total Loss Only) dan asuransi All Risk.

Asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Ilustrasi tabrakan beruntun
Tribunnews.com
Ilustrasi tabrakan beruntun

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil TLO dan All Risk, Dijamin Tak Ditolak

Sedangkan asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas cara klaim asuransi mobil TLO dan All Risk, namun agar klaim asuransi tidak ditolak, ternyata ada tips-nya juga lho.

Meski telah mengetahui cara klaim asuransi mobil, kemungkinan pengajuan ditolak tetap harus dihadapi. Karena itu, Anda harus mengantisipasinya agar kerugian yang dialami tidak bertambah besar.

Lifepal.co.id memberikan 4 tips klaim asuransi mobil baik asuransi TLO maupun All Risk biar enggak ditolak.

1. Hubungi Pihak Asuransi Sesegera Mungkin

Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir, maupun risiko lainnya, atau bahkan kehilangan, Anda harus segera menghubungi pihak asuransi sesegera mungkin agar dapat ditangani dengan segera pula.

Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam pascakejadian. Semakin cepat Anda melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan.

Dalam melakukan laporan, Anda pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti pihak asuransi. Jika Anda melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.

2. Siapkan Bukti dan Tunjukkan

Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau diada-ada demi mendapatkan uang asuransi.

Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat Anda siapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet.

Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang Anda butuhkan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa mobilmu benar dicari.

Tentu saja bukti-bukti ini pula yang akan menjadi bahan laporan, tidak hanya kepada asuransi, tetapi juga kepada pihak yang berwajib yaitu polisi.

3. Jelaskan Kronologis Kejadian Secara Jelas dan Rinci

Selain bukti, kronologis yang Anda paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak.

Semakin jelas dan rinci kronologis yang Anda berikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit

Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.

Tidak hanya itu, Anda pun akan ditanyakan beberapa pertanyaan dari pihak asuransi. Pastikan juga Anda mampu menjawab dengan baik dan tidak berbelit-belit sehingga mudah untuk dimengerti.

Proses dalam melakukan cara klaim asuransi mobil pun akan menjadi lebih lancar.

4. Lengkapi Persyaratan dan Serahkan

Melakukan klaim asuransi butuh persyaratan berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, serta bukti-bukti dan formulir.

Pastikan tidak tidak ada yang terlewatkan. Jika kerusakan mobil karena orang lain atau pihak ketiga, persyaratan pun akan sedikit bertambah dengan:

  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa