Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Ini Persyaratan Untuk Klaim Asuransi Mobil Terbakar, Harap Perhatikan

Dok Grid - Jumat, 19 April 2024 | 13:38 WIB
Sebuah mobil Nissan Xtrail warna silver berplat nomor polisi AD 9008 BS terbakar di Jalan Manyar I, Gremet, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo pada Minggu (19/7/2020).
Tribunsolo.com / Istimewa
Sebuah mobil Nissan Xtrail warna silver berplat nomor polisi AD 9008 BS terbakar di Jalan Manyar I, Gremet, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo pada Minggu (19/7/2020).

Otoseken.id - Musibah seperti mobil terbakar tiba-tiba tentu menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik mobil, selain menyangkut nyawa, perbaikan mobil terbakar tidaklah sedikit.

Bahkan mobil yang terbakar bisa saja sudah tidak bisa diperbaiki alias menjadi bangkai,namun klaim asuransi mobil terbakar bisa saja ditolak pihak asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah kalim diterima.

Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak.

Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.

Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung

Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya.

"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan,” tegas Iwan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:

  • Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
  • Kebakaran akibat sambaran petir.
  • Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Posted : Jumat, 19 April 2024 | 13:38 WIB| Last updated : Jumat, 19 April 2024 | 13:38 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa