Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Pakai Rotator Maksa Minta Jalan, Kompolnas: Jangan Kasih Jalan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 23 Januari 2022 | 07:00 WIB
Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine
TikTok/VictorHandoko
Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine

Otoseken.id - Kalau bertemu mobil berpelat RF atau dewa tanpa pengawalan, ataupun pelat hitam dengan rotator yang maksa minta jalan, Kompolnas tegaskan jangan kasih jalan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Lebih lanjut Ia menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Ilustrasi bikers tak buka jalan jika melihat mobil pelat dewa pakai lampu strobo tanpa pengawalan.
Ilustrasi bikers tak buka jalan jika melihat mobil pelat dewa pakai lampu strobo tanpa pengawalan.

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Ancaman 5 Tahun Penjara

 

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.   

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator"

Baca Juga: Cutting Sticker Kendaraan Full Body Beda Warna dengan STNK, Awas Kena Denda

Editor : ARSN
Sumber : KompasTV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa