Otoseken.id - Nyesel baru tahu, ternyata ini lho gunanya halaman stiker berwarna kuning yang ada di BPKB kendaraan.
Pernah kepikiran enggak sih, di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu ada halaman yang mirip stiker, itu fungsinya apa ya, bolehkah disobek atau dikupas?
BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Nah, kembali lagi ke stiker warna kuning tadi, fungsinya apa sih?
Baca Juga: Pertimbangkan Hal-hal Ini Sebelum Beli Kendaraan Bekas Dari Luar Kota
Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK pun berikan penjelasan.
"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully kepada GridOto.com.
"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggungbjawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data," ucapnya lagi.
Menurut Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.
Baca Juga: Awas Ketipu BPKB Asli atau Palsu, Ini 5 Cara Mudah Membedakanya
Posted : Jumat, 19 April 2024 | 16:39 WIB| Last updated : Jumat, 19 April 2024 | 16:44 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR