Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Pungutan PPN di Kendaraan Bekas, Ditjen Pajak: Bukan Aturan Baru

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 16 April 2022 | 17:35 WIB
ILUSTRASI showroom mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
ILUSTRASI showroom mobil bekas

Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik

 

Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

Ilustrasi. Showroom motor bekas Sanjaya Motor di Bandung, Jawa Barat
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi. Showroom motor bekas Sanjaya Motor di Bandung, Jawa Barat

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas"

 

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa