Otoseken.id - Pemerintah melalui Kementerian Kuangan memungut Pajak pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku mulai 1 April 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN.
Dalam pasal 2 ayat (2) dan (5), berbunyi "Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022,"
Menanggapi hal ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor, ini bukan suatu aturan baru.
Sebab, pengenaan PPN transaksi pada kendaraan bekas sudah ada sejak 2000 lalu. Kemudian diperbaharui oleh PMK baru tersebut untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN-nya.
Artinya, pengaturan dalam PMK 65/2022 merupakan penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui, tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.
"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," katanya.
Selain itu, ia menyebut bahwa PMK 65/2022 merupakan penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaran bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010.
Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neil, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas.
Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik
Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:
a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas"
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR