Otoseken.id - Membeli mobil bekas perusahaan atau PT menjadi pilihan untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari pasaran.
Seperti kita ketahui, hampir setiap perusahaan memiliki mobil operasional, baik untuk menunjang produktivitas perusahaan ataupun untuk mobil dinas pejabat.
Perlu sobat ketahui, jika membeli mobil bekas atas nama perorangan atau bekas perorangan, biasanya dokumen yang wajib ada yakni BPKB dan STNK, atau faktur sebagai pendukung kepemilikan pertama.
Sedangkan kalau membeli mobil bekas perusahaan atau PT, harus ada dokumen tambahan yang wajib ada, yaitu surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan.
"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.
"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy.
Nah buat sobat yang berencana cari mobil eks PT ini, sebaiknya ketahui dulu untung ruginya sebagai bahan pertimbangan.
Untungnya
1. Harga Lebih Murah
Biasanya harga mobil bekas perusahaan memiliki harga pasaran yang lebih murah ketimbang mobil bekas pribadi.
Cara memastikannya, mobil bekas perusahaan atau PT di surat-surat seperti faktur, STNK dan BPBK tertulis nama PT.
2. Perawatan Berkala Terjadwal
Masih kata Jimmy, menurutnya beberapa perusahaan memiliki jadwal perawatan yang berakala terhadap mobil operasionalnya.
Baca Juga: Tips Beli Daihatsu Gran Max Blind Van Bekas, Mending Pilih Pelat Hitam Atau Kuning?
Sehingga mobil bekas perusahaan bisa lebih terawat ketimbang mobil bekas pemakaian pribadi.
"Mobil bekas PT rata-rata memiliki jadwal maintenance yang rutin, jadi perawatannya bagus, dan juga mobil bekas PT enggak semuanya capek, karena ada juga mobil bekas dinas bos," kata Jimmy.
3. Tidak Kena Pajak Progresif
Kemudian kelebihan berikutnya yaitu tidak adanya pajak progresif dan memiliki pajak tahunan yang lebih rendah.
Ruginya
1. Mobil Capek dan Odometer Tinggi
Karena sebagai mobil operasional yang lebih sering wara-wiri, sering kali ditemui odometer atau jarak tempuh mobil-mobil eks PT lebih tinggi.
Sehingga bisa dikatakan mobil bekas perusahaan atau PT merupakan mobil-mobil yang capek.
2. Beberapa Kasus Kurang Perawatan
Walaupun beberapa perusahaan memiliki jadwal maintenance yang rutin, tapi ada juga beberapa perusahaan yang tidak merawat armadanya dengan baik.
Maka dari itu disarankan untuk membawa inspektor atau orang yang ahli dalam mengecek kondisi kendaraan supaya tidak keluar duit banyak saat merawatnya.
3. Jika Tidak Ada SPH, Akan Sulit Saat Balik Nama
Seperti disinggung di awal, SPH (Surat Pelepasan Hak) Kendaraan merupakan dokumen wajib saat membeli mobil eks PT.
Sayangnya beberapa kasus ada juga ditemui mobil bekas perusahaan yang dilengkapi dokumen SPH.
Sehingga akan menyulitkan saat balik nama kendaraan sobat ke nama pribadi.
Baca Juga: Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan Karena Kredit Macet, Apa Bisa Diambil Kembali?
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR