Duplikat Kunci Immobilizer Tapi Syarat Tak Terpenuhi, Mending Batal Saja

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 4 Maret 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi anak kunci (Abdul Aziz Masindo - )

"Sejak tahun 1978 itu awalnya dari Ayah, usaha turun menurun, jadi saya melanjutkan usaha keluarga saya dan terjun ke spesialis kunci tahun 2006 silam," kata Raymond Lie, pemilik Komandan Key di Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara.

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Spesialis Kunci Immobilizer Komandan Key

(Baca Juga: Profil Mercedes-Benz Viano V220d Avantgarde, Nyaman, Kaya Fitur, Penantang MPV Premium Jepang)

Namun bagi rekan otoseken yang ingin menduplikat kunci immobilizer ada syarat yang wajib dipenudhi, yaitu harus mampu menunjukkan surat-surat kendara berupa STNK atau BPKP dan harus pemiliknya sendiri yang datang.

"Untuk duplikat kunci immobilizer kami tidak mau ambil risiko di kemudian hari, maka dari itu mereka (pelanggan) harus menyertakan bukti surat-surat kendaraan dan harus pemiliknya, kalau syarat itu tidak bisa terpenuhi mending batal saja," terang Raymond.

Menurut Raymond, sistem immobilzer diciptakan untuk menghindari tindak kejahatan atau pencurian, maka dari itu Raymond konsisten untuk malayani pelanggan yang benar-benar pemilik aslinya dan legalitas kendaraan yang jelas.