Tinjauan Safety
Memang, sejauh ini belum ada aturan yang melarang memakai sandal ketika mengendarai sepeda motor, begitu juga dengan sanksinya.
Meski begitu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan larangan memakai sandal jepit saat naik motor lebih mengarah pada imbauan yang jika dilakukan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Ngecek Mobil Bekas Kesayangan Kena Tilang Elektronik Ternyata Gampang, Begini Caranya
Hal ini dikarenakan memakai sandal jepit dianggap riskan untuk terluka dan mendapatkan gesekan saat berkendara.
Berbeda dengan menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu yang bisa melindungi kaki dari gesekan sehingga lebih aman jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Sandal jepit menjadi sorotan dalam berkendara karena tidak termasuk ke dalam dasar rujukan untuk kelengkapan berkendara.
Dasar rujukan kelengkapan berkendara terdiri dari:
- Minimal: Mengarah pada kelengkapan dasar dalam berkendara dan berlaku untuk semua pengendara motor, seperti helm, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.
- Ideal: Perlengkapan yang mengarah pada pengendara motor untuk balap atau touring, yang memerlukan perlengkapan dengan standar tertentu.
Oleh karena itu sandal jepit tidak masuk ke dalam kedua kategori ini, bahkan penggunaan sepatu juga terdapat rujukan khusus jenis mana saja yang diperbolehkan, yaitu sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki atau minimal menutupi mata kaki, seperti sepatu kets (sneakers).