Otoseken.id - Ramai soal naik motor pakai sandal jepit bakalan ditilang Polisi, imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” ujar Firman.
Tidak Ditilang
Setelah munculnya pernyataan Korlantas tersebut, muncul anggapan bahwa imbauan itu merupakan larangan yang nantinya jika dilanggar, maka polisi akan melakukan penilangan.
Soal kabar tersebut, pihak kepolisian pun membantah dan meluruskan.
Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengguna sepeda motor yang kedapatan memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan diberikan surat tilang.
"Sampai sekarang, kami masih sebatas mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Tora dalam kegiatan bincang santai bersama awak media di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Jika ada masyarakat yang memakai sandal jepit saat berkendara, kami akan memberi teguran humanis. Itu dilakukan sampai berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2022," lanjut Tora.
Tinjauan Safety
Memang, sejauh ini belum ada aturan yang melarang memakai sandal ketika mengendarai sepeda motor, begitu juga dengan sanksinya.
Meski begitu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan larangan memakai sandal jepit saat naik motor lebih mengarah pada imbauan yang jika dilakukan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Ngecek Mobil Bekas Kesayangan Kena Tilang Elektronik Ternyata Gampang, Begini Caranya
Hal ini dikarenakan memakai sandal jepit dianggap riskan untuk terluka dan mendapatkan gesekan saat berkendara.
Berbeda dengan menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu yang bisa melindungi kaki dari gesekan sehingga lebih aman jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Sandal jepit menjadi sorotan dalam berkendara karena tidak termasuk ke dalam dasar rujukan untuk kelengkapan berkendara.
Dasar rujukan kelengkapan berkendara terdiri dari:
- Minimal: Mengarah pada kelengkapan dasar dalam berkendara dan berlaku untuk semua pengendara motor, seperti helm, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.
- Ideal: Perlengkapan yang mengarah pada pengendara motor untuk balap atau touring, yang memerlukan perlengkapan dengan standar tertentu.
Oleh karena itu sandal jepit tidak masuk ke dalam kedua kategori ini, bahkan penggunaan sepatu juga terdapat rujukan khusus jenis mana saja yang diperbolehkan, yaitu sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki atau minimal menutupi mata kaki, seperti sepatu kets (sneakers).
Dari sini dapat diketahui bahwa naik motor tidak menggunakan sandal jepit bukan karena khawatir akan ditilang, melainkan melihat dari segi risiko dan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan sandal jepit saat sedang naik motor.
Dasar Hukum
Walau hanya bersifat imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Dalam Pasal 4 huruf L dan M, diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.
Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
- memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
- menggunakan celana panjang;
- menggunakan sepatu;
- menggunakan sarung tangan; dan
- membawa jas hujan; dan
- pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu.
Serta tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal.
Beleid tersebut hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Cemas Kena E-Tilang di Jalan Tol, Tenang Jangan Panik, Bisa Cek Disini