Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya

Dok Grid - Senin, 24 Juni 2024 | 16:40 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Dok Grid - )

Baca Juga: Ini Persyaratan Untuk Klaim Asuransi Mobil Terbakar, Harap Perhatikan

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi bodi mobil rusak karena banjir

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Baca Juga: Bisa Minimalisir Risiko Finansial, Ini Empat Keuntungan Ikut Asuransi Mobil