Otoseken.id - Waduh, sanksi bagi pemilik mobil bekas yang sudah terjual berat banget kalau tak segera blokir STNK.
Oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, bagi mobil bekas yang sudah terjual, bulan depan diwajibkan blokir STNK.
Pasalnya, kalau tidak diblokir akan kena sanksi bilang Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.
"Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi," ungkapnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB.
Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.
"Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya," jelas Faisal.
Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya
"Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru," imbuhnya.
Karena itu, Ia menghimbau kepada para pembeli mobil bekas untuk meminta sang penjual atau pemilik sebelumnya segera memblokir STNK lama mobil mereka tersebut.
Jadi, bagi sobat yang baru membeli atau menjual mobil bekasnya jangan malas blokir atau minta blokir STNK lamanya ya!
Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Setelah Dijual, Gampang
(*)
Posted : Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB| Last updated : Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR