Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

ARSN,Hendra - Senin, 6 Juli 2020 | 09:41 WIB
Ilustrasi blokir kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi blokir kendaraan

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.

Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.  

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa