Otoseken.id - Mobil atau motor kesayangan sudah terjual? Segera diblokir ya pajak kendaraannya.
Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.
Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.
Baca Juga: Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas
Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.
Untuk motor bobotnya 1.
Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.
Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.
Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.
Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.
Baca Juga: Harga Toyota Camry XV40 Bekas Tahun 2006 - 2012, Ada yang Turun Hingga Rp 20 Juta
Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Setelah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.
Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan.
Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.
Di dalam sistem itu ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Jika pelaporan selesai, maka kendaraan yang dijual sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya karenanya si pemilik baru harus melakukan balik nama.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR