Otoseken.id - Jangan sampai terlewatkan, Provinsi Jawa Tengah (jateng) dan Jawa Timur (jatim) lagi ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan.
Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.
Jawa Tengah
Denda pajak kendaraan dihapus untuk area Jawa Tengah (Jateng) sejak kamis kamis (6/5/21).
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat
Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng, Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.
Untuk wilayah Jawa Tengah, penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.
"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan sudah berlaku sejak 20 April 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa menerapkan pemutihan dan pembebesan denda pajak mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jawa Timur
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.
Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.
Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
Untuk Provinsi Jawa Timur, program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif
Nah selain Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, 3 provinsi lain yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, dan Lampung juga ada pemutihan pajak kendaraan.
Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan di DIY berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Lampung
Untuk provinsi Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai sejak April 2021.
Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.
Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR