Meski demikian, harus ada perluasan jaminan yang Anda pilih pula jika memang Anda aktif berkendara dan tinggal di kota yang memiliki tingkat kemacetan tinggi.
Baca Juga: Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya
2. Pertimbangkan untuk Pilih Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak ke III
Tambahan perlindungan ini memang gak wajib diambil. Namun, tampaknya sangat bermanfaat bila Anda cukup aktif berkendara setiap harinya.
Pada intinya, tanggung jawab hukum pihak ke III (TJH III) akan menanggung kerugian yang disebabkan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau kebakaran yang disebabkan oleh "kendaraan lain yang berdekatan".
TJH III juga akan menanggung biaya pengobatan atas peristiwa cedera badan atau kematian yang ditimbulkan oleh tertanggung.
Sebagai contohnya, Anda berkendara dengan mobil dan tak sengaja menabrak pengendara motor.
Pengendara motor itu pun mengalami luka-luka, dan karena asuransi mobil Anda memiliki jaminan pertanggungan TJH III, Anda bisa menanggung biaya pengobatan pengendara motor yang Anda tabrak.
Tidak cuma itu, TJH III juga bisa memungkinkan para pemilik polis untuk mengganti kerugian dari orang lain yang disebabkan si pemilik polis.
Anggap saja, Anda menabrak mobil seseorang dan orang yang bersangkutan menuntut ganti rugi, maka asuransi Anda bisa memperbaiki mobilya.
Adanya jaminan TJH III tentu bisa menghindari risiko yang tak diinginkan di jalan raya.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Lifepal.co.id |
KOMENTAR