Otoseken.id - Sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sedang ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kesempatan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemprov Sumsel ini jangan sampai terlewat, sebab program ini berlangsung hanya 3 bulan, mulai dari 1 Oktober - 31 Desember 2021.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Pajak Tahunan BMW 528i E39 Tahun 1997 Murah, Setara Toyota Soluna
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dilansir Kompas.com.
View this post on Instagram
Adapun keuntungan program pemutihan yang diberlakukan untuk masyarakat Sumatera Selatan yakni:
- Penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan pajak progresif.
- Penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ Untuk tahun lalu (denda tahun berjalan tetap dibayarkan)
Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Selain itu pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan,” ujar Herman.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, pada program pemutihan pajak 2020, perolehan pajak dari kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.
Baca Juga: Toyota Alphard 2.5 G 2016 Eks Golden Bird Dijual Rp 600 Jutaan, Pajak Tahunan Segini
Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjadi Rp 1,06 triliun.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar. Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” kata Emi.
Diharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR