Asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.
Baca Juga: Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya
Sedangkan asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.
Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Klaim Asuransi kalau Sampai Terlibat Tabrakan Beruntun"
Baca Juga: Ini Syarat Klaim Asuransi Mobil Terbakar yang Diterima dan Ditolak
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR