Otoseken.id - Ramai soal naik motor pakai sandal jepit bakalan ditilang Polisi, imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” ujar Firman.
Tidak Ditilang
Setelah munculnya pernyataan Korlantas tersebut, muncul anggapan bahwa imbauan itu merupakan larangan yang nantinya jika dilanggar, maka polisi akan melakukan penilangan.
Soal kabar tersebut, pihak kepolisian pun membantah dan meluruskan.
Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengguna sepeda motor yang kedapatan memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan diberikan surat tilang.
"Sampai sekarang, kami masih sebatas mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Tora dalam kegiatan bincang santai bersama awak media di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Jika ada masyarakat yang memakai sandal jepit saat berkendara, kami akan memberi teguran humanis. Itu dilakukan sampai berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2022," lanjut Tora.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR