Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Kakorlantas Bilang Begini

Abdul Aziz Masindo,Raspati Dana - Minggu, 26 Juni 2022 | 14:22 WIB
Ilustrasi pengendara motor sport pakai sandal
Raspati/Otomotifnet
Ilustrasi pengendara motor sport pakai sandal

Dari sini dapat diketahui bahwa naik motor tidak menggunakan sandal jepit bukan karena khawatir akan ditilang, melainkan melihat dari segi risiko dan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan sandal jepit saat sedang naik motor.

Dasar Hukum

Walau hanya bersifat imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.

Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan. 

Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor. 

Dalam Pasal 4 huruf L dan M, diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.

Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.

Berikut daftarnya:

  1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
  2. menggunakan celana panjang;
  3. menggunakan sepatu;
  4. menggunakan sarung tangan; dan
  5. membawa jas hujan; dan
  6. pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu.

Serta tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal.

Beleid tersebut hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Cemas Kena E-Tilang di Jalan Tol, Tenang Jangan Panik, Bisa Cek Disini

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa