Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Keuntungan Pakai Asuransi All Risk, Begini Cara Hitung Preminya

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi mobil dicover asuransi
istimewa
Ilustrasi mobil dicover asuransi

Otoseken.id - Salah satu cara untuk mengurangi kerugian finansial yang lebih besar adalah dengan memiliki polis asuransi pada mobil kesayangan kalian.

Dengan memiliki asuransi All Risk Perlindungan Maksimum, mobil kalian akan memiliki perlindungan secara maksimum, sebab produk asuransi jenis ini dapat memberikan ganti rugi mulai dari kerusakan ringan hingga berat.

Perlu diketahui, secara garis besar, ada 2 jenis asuransi, yaitu asuransi All Risk atau disebut comprehensive dan asuransi TLO (Total Loss Only).

Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi mobil atau asuransi kendaraan yang menanggung kerusakan atau kerugian baik yang bersifat kecil maupun besar. Jadi seringan atau separah apapun kerusakan atau kerugian pada mobil, bisa ditanggung oleh asuransi satu ini.

Sedangkan asuransi TLO hanya menanggung sebagian risiko atau jika kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.

Kondisi Toyota Calya putih yang kecelakaan di Tol Jagorawi
Instagram.com/jktinfo
Kondisi Toyota Calya putih yang kecelakaan di Tol Jagorawi

Makanya dari segi tarif premi, secara umum asuransi mobil All Risk lebih tinggi daripada asuransi Total Loss Only (TLO). 

Salah satu marketplace Asuransi duitpintar.com menjabarkan 4 keuntungan memiliki asuransi All Risk:

1. Bisa Menanggung Semua Jenis Kerusakan

Meski tarif premi asuransi mobil All Risk lebih mahal, produk proteksi satu ini dapat menanggung segala jenis kerusakan.

Baca Juga: Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya

Baik itu kerusakan kecil hingga kerusakan besar, termasuk kehilangan. Dengan catatan, semua jenis perlindungan itu tertera dalam polis asuransi.

2. Memberi Manfaat yang Besar

Karena tarifnya yang mahal, maka manfaat pertanggungan yang didapatkan pasti juga sangat besar.

Biasanya asuransi mobil All Risk tidak hanya menanggung biaya untuk perbaikan kerusakannya saja, tetapi juga menanggung hal-hal lainnya seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak karena tabrakan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dan beberapa perusahaan asuransi ada yang memberikan asuransi tambahan selain asuransi mobil, seperti asuransi kecelakaan diri. Salah satunya adalah asuransi mobil Garda Oto yang memberikan pertanggungan kecelakaan saat pengiriman di kapal feri.

3. Meringankan Biaya Perbaikan

Memiliki asuransi mobil akan meringankan biaya yang harus dikeluarkan ketika Anda harus memperbaiki mobil di bengkel.

4. Cocok untuk Mobil yang Sering Dipakai

Asuransi mobil All Risk sangat cocok digunakan untuk mobil yang sering digunakan sehari-hari. Pasalnya, mobil yang sering dipakai pasti sangat rentan dengan kerusakan, baik karena human error maupun kerusakan mesin.

Jadi ketika mobil Anda tidak sengaja menabrak pohon yang menimbulkan sedikit lecet di bagian bumper, maka kerusakan bisa ditanggung oleh asuransi mobil All Risk. Berbeda halnya dengan asuransi TLO yang tidak bisa menanggung kerusakan seperti itu.

Bagi Anda pemilik rental mobil, asuransi ini pasti sangat cocok untuk Anda. Mobil yang Anda rentalkan bisa saja mengalami kerusakan saat di bawa sopir ke jalan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka asuransi mobil sangat diperlukan.

Cara Perhitungan Asuransi Mobil All Risk

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 ditetapkan batas bawah dan batas atas pemberlakuan premi untuk kendaraan bermotor berdasarkan wilayah dan kategori mobil.

Semakin tinggi harga mobil, maka biaya premi akan lebih rendah. Asuransi mobil All Risk umumnya mengenakan biaya premi dengan kisaran 1,05 hingga 4,2 persen dari harga kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.

Mengacu pada rate asuransi mobil yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini cara perhitungan premi asuransi mobil, baik TLO maupun All Risk:

Kategori / Wilayah

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

3,82%-4,20%

3,26%-3,59%

2,53%-2,78%

Kategori 2

2,67%-2,94%

2,47%-2,72%

2,69%-2,96%

Kategori 3

2,18%-2,40%

2,08%-2,29%

1,79%-1,97%

Kategori 4

1,20%-1,32%

1,20%-1,32%

1,14%-1,25%

Kategori 5

1,05%-1,16%

1,05%-1,16%

1,05%-1,16%

Keterangan Kategori

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Kategori 6: Jenis kendaraan truk dan pick up.
  • Kategori 7: Jenis kendaraan bus.

Keterangan Wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Baca Juga: Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa