Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SIM Online Cuma Dari Smartphone

Dok Grid - Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya

Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa cuma modal smartphone.

Tanpa perlu antre dan kepanasan lagi di kantor Satpas.

Untuk prosedurnya mesti siapkan beberapa syarat dan biaya.

Pertama, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.

Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Pendaftar SIM harus mempersiapkan biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Baca Juga: Pakai Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Masih Tetap Kena Tilang? 

Tampilan layanan aplikasi SINAR perpanjangan SIM Online mudah dan praktis dengan handphone Android
Digital Korlantas Polri
Tampilan layanan aplikasi SINAR perpanjangan SIM Online mudah dan praktis dengan handphone Android

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengenai persyaratan membuat SIM Baru tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Gini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Online 

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Administrasi

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Rangkaian tes kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat 

4. Lulus Ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapat SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

  1. Ujian teori
  2. Ujian keterampilan melalui simulator
  3. Ujian praktik

Langkah Membuat SIM Online

Tampilan menu aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat atau memperpanjang SIM secara Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri
Tampilan menu aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat atau memperpanjang SIM secara Online

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
  3. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
  5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Lakukan ujian teori.
  8. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Jual Mobil Bekas di Platform Online Lebih Diminati

Posted : Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:10 WIB| Last updated : Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa