Baru Tahu, Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Hilang, Simak

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:17
Kompas.com

Cara Mengurus STNK kendaraan hilang

Otoseken.id - Mudahnya mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, biar gak penasaran begini lho caranya bestie.

Tapi, Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusannya agak panjang.

Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Gini Cara Blokir STNK Kendaraan

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.

Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Halaman Selanjutnya

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.
Tag

Sumber GridOto.com

Baca Lainnya