Tidak cuma itu, TJH III juga bisa memungkinkan para pemilik polis untuk mengganti kerugian dari orang lain yang disebabkan si pemilik polis. Anggap saja, Anda menabrak mobil seseorang dan orang yang bersangkutan menuntut ganti rugi, maka asuransi Anda bisa memperbaiki mobilya.
Adanya jaminan TJH III tentu bisa menghindari risiko yang tak diinginkan di jalan raya. Ketimbang harus berseteru di tengah kemacetan karena mobil tertabrak, lebih baik langsung diurus dengan asuransi.
3. Pertimbangkan Asuransi yang Bisa Memberikan Fasilitas Mobil Pengganti
Akan sangat sulit bagi Anda untuk melakukan mobilitas jika ada klaim yang Anda lakukan untuk perbaikan mobil. Tidak ada salahnya memilih asuransi comprehensive yang memiliki fitur mobil pengganti.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit
Fasilitas mobil pengganti tentu tidak bisa digunakan secara terus menerus, dan memiliki batas pemakaian, umumnya 5 x 24 jam.
Kenalilah prosedur penggunaan fasilitas ini dengan baik, dan lakukan koordinasi bersama ke bengkel rekanan asuransi seputar proses perbaikan mobil Anda. Hal ini tentu sangat berguna untuk menentukan berapa lama Anda akan menggunakan mobil pengganti tersebut.
4. Ada Jaminan Kecelakaan
Kecelakaan tentu menjadi suatu hal yang bisa menimbulkan risiko menguras uang bukan hanya karena reparasi mobil, melainkan juga karena kita harus melakukan perawatan pascakecelakaan.
Sebagian asuransi mobil bisa memberikan santunan kepada diri kita atau keluarga kita jika kita mengalami kecelakaan di jalan raya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lifepal.co.id |
KOMENTAR