Baca Juga: Stoplamp Toyota Yaris Pecah Diseruduk Singa, Biaya Gantinya Segini
Namun kerugian tidak dapat ditanggung jika kerusakan ditimbulkan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pemberontakan, invasi dan sebagainya.
Begitupun jika melanggar rambu-rambu lalu lintas dan saat mengemudikan kendaraan, pengendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang.
Iwan menambahkan, secara umum ada dua jenis asuransi, yakni comprehensive atau yang biasa disebut juga All Risk, yakni kerusakan yang ditanggung semua jenis kerusakan dari kerusakan ringan sampai kehilangan.
Sedangkan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR