Otoseken.id - Masih menjadi pertanyaan, Nasib Toyota Yaris Bakpao yang rusak akibat diseruduk Singa, apakah ditanggung asuransi?
Sebelumnya viral di media sosial, Toyota Yaris berwarna merah menjadi korban diseruduk Singa yang menyebabkan stoplamp atau lampu belakang Yaris sebelah kiri pecah.
Dilansir dari akun Instagram @pasuruaninfo, lokasi kejadian tersbut terjadi di Taman Safari Indonesia II, kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah melalui akun tersebut, terlihat 2 ekor Singa sedang berkelahi, hingga akhirnya kedua Singa tersebut kejar-kejaran sampai menabrak bagian sebelah belakang kiri Toyota berwarna merah.
Akibat benturan dengan Singa tersebut, stoplamp atau lampu belakang Toyota Yaris bakpao berwarna merah tersebut sampai pecah.
![Stoplamp Toyota Yaris pecah diseruduk Singa](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2023/02/12/tangkap-layar-kerusakan-di-bagia-20230212120510.jpg)
Lantas kerusakan mobil yang diakibatkan dari Singa atau Hewan lainnya dapat ditanggung asuransi?
Menurut Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, megatakan, Risiko kerusakan akibat hewan bisa ditanggung pihak Asuransi.
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelinic, atau terperosok," kata Iwan dalam keterangan resminya.
Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Stoplamp Toyota Yaris Pecah Diseruduk Singa, Biaya Gantinya Segini
Namun kerugian tidak dapat ditanggung jika kerusakan ditimbulkan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pemberontakan, invasi dan sebagainya.
Begitupun jika melanggar rambu-rambu lalu lintas dan saat mengemudikan kendaraan, pengendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang.
Iwan menambahkan, secara umum ada dua jenis asuransi, yakni comprehensive atau yang biasa disebut juga All Risk, yakni kerusakan yang ditanggung semua jenis kerusakan dari kerusakan ringan sampai kehilangan.
Sedangkan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR