Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.
Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai
Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya
Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.
Surat ini akan diproses apabila dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.