Baru Tahu, Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Hilang, Simak

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:17
Kompas.com

Cara Mengurus STNK kendaraan hilang

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.

Aant/otomotifnet.com

Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai

Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya

Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.

Surat ini akan diproses apabila dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).

Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Halaman Selanjutnya

Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna Ilustrasi pembayaran…
Tag

Sumber GridOto.com

Baca Lainnya