Baca Juga: Beli Mobil Bekas di Syariah Mobilindo, Tidak Ada Tarik dan Permudah Konsumen
Sekedar informasi, secara umum ada dua jenis sistem kredit mobil, yakni kredit dengan leasing konvensional dan kredit dengan leasing syariah.
Perbedaan mendasar antara leasing konvensional dan syariah yaitu di sistemnya, pada leasing konvensional memakai suku bunga.
Sedangkan leasing syariah tidak mengenal bunga, menggunakan akad jual beli murabahah yang dijelaskan mengenai barang yang ditransaksikan.
Penyedia layanan dalam hal ini leasing mengakuisisi barang yang ingin ditransaksikan kemudian menjual barang tersebut pada konsumen dengan margin yang lebih besar yang sudah disepakati di awal.
Jadi leasing syariah menggunakan sistem bagi hasil, tidak dipengaruhi suku bunga.
"Kenapa namanya Syariah Mobilindo, karena ingin menjembatani customer yang ingin belajar hijrah, hijrah dari konvensional ke syariah," buka Martin Suharto, Owner PT Syariah Mobilindo saat ditemui.
"yang kedua saya juga menjembatani orang-orang pembelian syariah seperti apa, kita ada sistem dan solusinya," lanjut Martin yang showroomnya di Jl Pendidikan no 86, Kel Rawa Kalong, Gunung Sindur, kab Bogor.
Baca Juga: Astra Digital Mobil Luncurkan mobbi, Jual Beli Mobil Bekas Makin Aman dan Mudah