Otoseken.id - Sistem yang diterapkan showroom mobil bekas Syariah Mobilindo bikin pembeli tertarik untuk beli di showroom tersebut, khususnya untuk yang kredit.
Bagaimana enggak tertarik, sistem dan solusi yang ditawarkan showroom Syariah Mobilindo bikin pembeli merasa aman dan anti riba.
Karena risiko yang kemungkinan dialami konsumen sistem konvensional, enggak ditemui di sistem Syariah yang diterapkan di showroom mobil bekas Syariah Mobilindo yang berada di kawasan Gunung Sindur, Kabupatan Bogor.
Sistem yang diterapkan Syariah Mobilindo misalnya ada konsumen yang sudah tidak kuat mengangsur mobil entah itu karena di-PHK atau sebagainya dan sudah mentok, mobil tidak perlu dibaliki ke leasing atau istilahnya ditarik, apalagi sampai dijual ke ormas.
Sebab Syariah Mobilindo menawarkan solusi dibeli lagi dengan pihak showroom jika sudah mentok tidak bisa bayar cicilan.
Selain itu showroom juga menawarkan solusi menurunkan cicilan perbulannya, misal dari yang sebelumnya Rp 5 juta per bulan bisa downgrade menjadi Rp 2 juta per bulan.
Misal mobil lamanya Toyota Kijang Innova Reborn terlebih dahulu dibeli pihak showroom, kemudian hasil penjualan untuk melunasi sisa pokok hutang dan sisanya lagi untuk kredit mobil yang kelasnya lebih rendah yang cicilannya juga lebih rendah, misalnya Toyota Calya.
Begitupun bagi konsumen yang mau upgrade, misalnya baru naik pangkat dan naik pendatannya, konsumen bisa upgrade misal dari Toyota Agya menjadi Toyota Fortuner yang tentu saja cicilan perbulannya lebih besar.
Selain itu, sistem yang ditawarkan Syariah Mobilindo juga terapkan tidak ada denda dan cicilan dianggap lunas jika kreditur meninggal dunia.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas di Syariah Mobilindo, Tidak Ada Tarik dan Permudah Konsumen
Sekedar informasi, secara umum ada dua jenis sistem kredit mobil, yakni kredit dengan leasing konvensional dan kredit dengan leasing syariah.
Perbedaan mendasar antara leasing konvensional dan syariah yaitu di sistemnya, pada leasing konvensional memakai suku bunga.
Sedangkan leasing syariah tidak mengenal bunga, menggunakan akad jual beli murabahah yang dijelaskan mengenai barang yang ditransaksikan.
Penyedia layanan dalam hal ini leasing mengakuisisi barang yang ingin ditransaksikan kemudian menjual barang tersebut pada konsumen dengan margin yang lebih besar yang sudah disepakati di awal.
Jadi leasing syariah menggunakan sistem bagi hasil, tidak dipengaruhi suku bunga.
"Kenapa namanya Syariah Mobilindo, karena ingin menjembatani customer yang ingin belajar hijrah, hijrah dari konvensional ke syariah," buka Martin Suharto, Owner PT Syariah Mobilindo saat ditemui.
"yang kedua saya juga menjembatani orang-orang pembelian syariah seperti apa, kita ada sistem dan solusinya," lanjut Martin yang showroomnya di Jl Pendidikan no 86, Kel Rawa Kalong, Gunung Sindur, kab Bogor.
Baca Juga: Astra Digital Mobil Luncurkan mobbi, Jual Beli Mobil Bekas Makin Aman dan Mudah
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR